Domo-kun Waving His Hands MyLife is MyLove

Senin, 20 April 2015

Mengenal Chatreen Moko


Hai, mungkin hampir 2 tahun aku mengenal kak Moko, yang mempunyai nama panjang Katrin Sofia Ivana Sari Moko atau nama lainnya Chatreen Moko. Kak Moko ini anak bungsu dari 5 orang bersaudara, dan semuanya laki-laki. Kak Moko dilahirkan Wasuponda, 31 Januari 1994. Beda 3 tahun ya sama aku yang lahir pada tahun 1997.
Dua tahun yang lalu, berawal dari aku kelas 10 semester 2 dan saat Ujian Tengah Semester, aku mengalami keterpurukan dari perpisahan orang-tuaku. Beruntungnya saat itu, aku mempunyai teman-teman yang sangat baik membantu dan menyemangatiku dalam belajar, walau aku tau tidak satupun dari mereka yang bisa mengerti perasaanku. Saat itu, yang aku butuhkan adalah sebuah motivasi yang dapat membuatku bangkit lagi. Apalagi setelah resmi perceraian itu, perasaanku hancur sehancur-hancurnya. Lalu, aku iseng-iseng aja terus ketemu deh akun twitter @broken_homeINDO. Akunnya masih sepi cuma ada quotesnya gitu, terus kayaknya sempat break dan akupun gak tau siapa pemilik akunnya. Gak berapa lama, mulai aktif lagi dengan mengganti ava twitter, langsung banyak postingannya terus makin banyak followersnya dan makin tau tentang kak Moko. Hmm, masih ingat nih, dulu pernah banyak yang mention kak moko dan deddy corbuzier supaya kak moko bisa diundang di acaranya Deddy di salah-satu stasiun tv. Gak usah disebutin, pasti udah tau kan, hehe. Nah, aku jadi ikutan mention deh.
Kak Moko berhasil merilis buku pertamanya yaitu Broken Home Broken Dreams. Buku BHBD ini berisi cerita-cerita yang menyentuh hati tentang anak yang kurang beruntung dalam hal “keluarga” yang bisa bangkit dari keterpurukan, yang bisa kuat walau banyak masalah didalam hidupnya, walau berbeda dengan anak-anak pada umumnya,bahkan mereka bisa mengukir prestasi.
Aku juga udah punya loh, benar-benar nyentuh di buku BHBD ini juga terdapat cerita tentang kak Moko, kak Moko itu hebat sampai bisa jadi seorang penulis, kak Moko sendiri juga gak nyangka. Dari kak Moko, aku dapat pelajaran berharga bahwa anak broken home itu juga bisa SUKSES. Dari situ semangatku pun mulai bangkit.
Dan, terbit lagi buku kedua dari buku broken home sebelumnya. Berisi tentang masalah dalam keluarga, persahabatan dunia maya yang menjadi nyata, dan kisah cinta yang romantis. Mereka percaya semuanya akan berakhir dengan indah. Dan Tuhan memang adil. Tuhan tidak akan membiarkan badai itu abadi. Pasti memiliki jangka waktu, dan akan berhenti dengan sendirinya. Eits hampir lupa, judulnya adalah Sepayung Berdua. 07-07-2014 "Selamat menikmati kekuatan cinta dibawah rintik-rintik air hujan...." By : Chatreen Moko.
Buku ini aku juga punya loh, langsung dikirim dari kak Moko dan dapat TTDnya juga. Perasaan senang tentu ada, apalagi di Novel itu kak Moko ngucapin selamat karena saat aku lagi ulang-tahun. Paketannya sempat lama sampainya, terus aku ke kantor pos tapi resinya salah. Jadi aku sms kak Moko, tapi lama dibalas karena kak Moko lagi dijalan. Terus aku telpon, hihi sempat nervous nelpon seorang penulis hebat ini, dan aku sempat kaget karena ternyata kak Moko gak bisa bilang huruf "R" sama kayak aku. Hehe
Ada perasaan senang tersendiri bisa bicara sama kak Moko lewat telepon yang cuma mau tanya resi aja.^^

Aku sempat lama gak buka twitter, ternyata Broken_homeINDO udah punya akun instagram @broken_homeINDO terus aku follow deh. Suka sama quotesnya, aku juga pernah ngirim quote terus dipost di instagramnya. Broken_homeINDO punya akun BBM juga. Kak Moko itu baik, ramah lagi. Kita curhat aja, dibalas dan dikasih motivasi. Pernah gak dibalas, tapi aku maklumi kok yang chat kak Moko bukan cuma aku aja tapi banyak. Lewat akun-akun broken_homeINDO ini, aku bisa ketemu teman-teman yang senasib tapi beda cerita. Di ig sering repost @broken_homeINDO, sekalian promosiin akunnya siapa tau para followers dan followingku ada yang bernasib sama, terus memang benar ada teman satu sekolah lagi, huhu sempat kaget gak percaya aja ternyata broken home juga. Terus ketemu juga, dalam satu kota cuma gak saling kenal tapi lewat akun-akun broken_home ini kita bisa saling mengenal. Jadi, ternyata aku gak sendirian loh yang merasakan keadaan ini, tapi ada banyak justru keadaan mereka mungkin lebih berat dari yang kita rasakan.
Oh iya, di bulan April ini kak Moko udah merilis buku ketiga loh yaitu "Karena Hidup Itu Indah", penasaran bangett pengen punya, semoga kali ini aku beruntung ya. Hehe

Terus bermotivasi ya buat kak Moko, sesuai dengan harapan kak Moko anak broken home bisa semakin kuat dan dewasa dalam menjalani hidup ini. Terima kasih kak Moko sayang, WE LOVE YOU CHATREEN MOKO.

Jumat, 21 November 2014

Apakah Obat Antiinflamasi Non Steroid Itu?

Obat antiinflamasi (anti radang) non steroid, atau yang lebih dikenal dengan sebutan NSAID (Non Steroidal Anti-inflammatory Drugs) adalah suatu golongan obat yang memiliki khasiat analgesik (pereda nyeri), antipiretik (penurun panas), dan antiinflamasi (anti radang). Istilah "non steroid" digunakan untuk membedakan jenis obat-obatan ini dengan steroid, yang juga memiliki khasiat serupa. NSAID bukan tergolong obat-obatan jenis narkotika.
Mekanisme kerja NSAID didasarkan atas penghambatan isoenzim COX-1 (cyclooxygenase-1) dan COX-2 (cyclooxygenase-2). Enzimcyclooxygenase ini berperan dalam memacu pembentukan prostaglandin dan tromboksan dari arachidonic acid. Prostaglandin merupakan molekul pembawa pesan pada proses inflamasi (radang).
NSAID dibagi lagi menjadi beberapa golongan, yaitu golongan salisilat (diantaranya aspirin/asam asetilsalisilat, metil salisilat, magnesium salisilat, salisil salisilat, dan salisilamid), golongan asam arilalkanoat (diantaranya diklofenak, indometasin, proglumetasin, dan oksametasin), golongan profen/asam 2-arilpropionat (diantaranya ibuprofen, alminoprofen, fenbufen, indoprofen, naproxen, dan ketorolac), golongan asam fenamat/asam N-arilantranilat (diantaranya asam mefenamat, asam flufenamat, dan asam tolfenamat), golongan turunan pirazolidin(diantaranya fenilbutazon, ampiron, metamizol, dan fenazon), golongan oksikam (diantaranya piroksikam, dan meloksikam), golongan penghambat COX-2 (celecoxib, lumiracoxib), golongan sulfonanilida (nimesulide), serta golongan lain (licofelone dan asam lemak omega 3).
Parasetamol (asetaminofen) seringkali dikelompokkan sebagai NSAID, walaupun sebenarnya parasetamol tidak tergolong jenis obat-obatan ini, dan juga tidak pula memiliki khasiat anti nyeri yang nyata.
Penggunaan NSAID yaitu untuk penanganan kondisi akut dan kronis dimana terdapat kehadiran rasa nyeri dan radang. Walaupun demikian berbagai penelitian sedang dilakukan untuk mengetahui kemungkinan obat-obatan ini dapat digunakan untuk penanganan penyakit lainnya seperti colorectal cancer, dan penyakit kardiovaskular.
Secara umum, NSAID diindikasikan untuk merawat gejala penyakit berikut: rheumatoid arthritis, osteoarthritis, encok akut, nyeri haid, migrain dan sakit kepala, nyeri setelah operasi, nyeri ringan hingga sedang pada luka jaringan, demam, ileus, dan renal colic.
Sebagian besar NSAID adalah asam lemah, dengan pKa 3-5, diserap baik pada lambung dan usus halus. NSAID juga terikat dengan baik pada protein plasma (lebih dari 95%), pada umumnya dengan albumin. Hal ini menyebabkan volume distribusinya bergantung pada volume plasma. NSAID termetabolisme di hati oleh proses oksidasi dan konjugasi sehingga menjadi zat metabolit yang tidak aktif, dan dikeluarkan melalui urin atau cairan empedu.
NSAID merupakan golongan obat yang relatif aman, namun ada 2 macam efek samping utama yang ditimbulkannya, yaitu efek samping pada saluran pencernaan (mual, muntah, diare, pendarahan lambung, dan dispepsia) serta efek samping pada ginjal (penahanan garam dan cairan, dan hipertensi). Efek samping ini tergantung pada dosis yang digunakan.

Obat ini tidak disarankan untuk digunakan oleh wanita hamil, terutama pada trimester ketiga. Namun parasetamol dianggap aman digunakan oleh wanita hamil namun harus diminum sesuai aturan karena dosis tinggi dapat menyebabkan keracunan hati.

Semoga bermanfaat ya :)

Selasa, 04 Maret 2014

Mekanisme kerja Obat

1. Mekanisme kerja glimepiride dan metformin
    Glimepiride merupakan obat untuk menurunkan kadar gula darah yang diberikan secara oral, termasuk dalam kelompok Sulfonilurea. Mekanisme kerja primer Glimepiride dalam menurunkan gula darah tergantung pada perangsangan insulin yang dihasilkan oleh sel-sel beta pankreas. Glimepiride meningkatkan kerja insulin dalam proses pengambilan glukosa perifer. Sedangkan, Metformin adalah zat antihiperglikemik oral golongan biguanid untuk penderita diabetes militus tanpa ketergantungan terhadap insulin. Mekanisme kerja metformin yang tepat tidak jelas, walaupun demikian metformin dapat memperbaiki sensitivitas hepatik dan periferal terhadap insulin tanpa menstimulasi sekresi insulin serta menurunkan absorpsi glukosa dari saluran lambung-usus. Metformin hanya mengurangi kadar glukosa darah dalam keadaan hiperglikemia serta tidak menyebabkan hipoglikemia bila diberikan sebagai obat tunggal. Metformin tidak menyebabkan pertambahan berat badan bahkan cendrung dapat menyebabkan kehilangan berat badan. 

2. Mekanisme kerja metilprednisolone dan dexamethasone

     Metilprednisolon adalah glukokortikoid turunan prednisolon yang mempunyai efek kerja dan penggunaan yang sama seperti senyawa induknya. Metilprednisolon tidak mempunyai aktivitas retensi natrium seperti glukokortikosteroid yang lain. Sedangkan, Dexamethasone mengurangi inflamasi dengan menekan migrasi neutrofil, mengurangi produksi mediator inflamasi, dan menurunkan permeabilitas kapiler yang semula tinggi dan menekan respon imun.


3. Mekanisme kerja HCT dan spironolakton
   HCT adalah Mendeplesi (mengosongkan) simpanan Natrium sehingga volume darah, curah jantung dan tahanan vaskuler perifer menurun. sedangkan, spironolakton adalah diuretik penghemat Kalium. Menghambat aldosteron, yang menstimulasi penyerapan kembali Na dan pengeluaran K.

4. Mekanisme kerja Ranitidin dan omeprazole
   Ranitidine menghambat kerja histamin pada reseptor-H2 secara kompotitif, serta menghambat sekresi asam lambung. sedangkan, Omeprazole merupakan antisekresi, turunan benzimidazole, yang bekerja menekan sekresi asam lambung dengan menghambat aktivitas enzim H/K ATPase(pompa proton) pada permukaan kelenjar sel pariental gastrik pada pH<4. Omeprazole yang berikatan dengan proton (H) secara cepat akan diubah menjadi sulfonamida, suatu penghambat proton yang aktif. penggunaan Omeprazole secara oral menghambat sekresi asam lambung basal dan stimulasi pentagastrik.

Laporan PKL Apotek Sejati Farma Kota Bangun


LAPORAN
PRAKTEK KERJA LAPANGAN (PKL)
RSUD DAYAKU RAJA
KOTA BANGUN
(16 JANUARI – 15 FEBRUARI 2014 )

Description: LOGO FARMASI TENGGARONG.gif

DISUSUN OLEH :
AHMAD SYAHIBUL WAFA            NIS: 2012000005
FITRI OKTAVIA ANNAJA             NIS: 2012000049
MELIA INDAH NURWANTI           NIS: 2012000070
NUR JANAH                                       NIS: 2012000084
NUR RISKA SAFITRI                       NIS: 2012000085

PROGRAM KEAHLIAN FARMASI
SMK FARMASI TENGGARONG 2013/2014
2014
LEMBAR PENGESAHAN
LAPORAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN
RSUD DAYAKU RAJA KOTA BANGUN
KOTA BANGUN, 16 JANUARI – 15 FEBRUARI 2014
Disusun untuk memenuhi salah satu syarat
Dalam menyelesaikan pendidikan di Sekolah Menengah Kejuruan Farmasi
KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Disetujui Oleh :
   Pembimbing PKL:                                               Pembimbing PKL:
SMK FARMASI TENGGARONG                        RSUD DAYAKU RAJA
                                                                                         KOTA BANGUN




 Gamaliel M. Manginte’, S.Si., Apt                            Antonius, S.Farm., Apt




Mengetahui :
Kepala Sekolah
SMK FARMASI TENGGARONG



Drs. Syamsuddin Mallala, M.Pd
KATA PENGANTAR


Segala  puji  dan  syukur  kami  panjatkan  kepada  Tuhan  Yang  Maha  Esa, karena  atas  berkat  dan  rahmat-Nya,  sehingga  kami  dapat  melaksanakan  Praktek Kerja  Lapangan  di  RSUD Dayaku Raja Kota Bangun  ini.
Laporan Praktek Kerja Lapangan  di RSUD Dayaku Raja Kota Bangun ini,  disusun berdasarkan  data-data  yang  didapat dari berbagai sumber  yang terkait dan bantuan dari berbagai pihak. Dengan ini tidak lupa kami mengucapkan terima kasih banyak kepada :
1.                Bapak Drs. Syamsuddin Mallala, M.Pd, selaku Kepada Sekolah SMK Farmasi Tenggarong yang telah mendukung kegiatan ini.
2.                Bapak dr. Aulia Rahman Basri, selaku Direktur RSUD Dayaku Raja Kota Bangun, yang telah memberikan kesempatan bagi kami untuk melakukan kegiatan Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Apotek tersebut.
3.                Bapak Antonius, S.Farm.,Apt, selaku Apoteker dan pembimbing Praktek Kerja Lapangan (PKL) yang telah membimbing kami selama Praktek Kerja Lapangan (PKL), serta membantu dan memberikan waktu kepada kami dalam penyelesaian pembuatan laporan.
4.                Bapak Gamaliel M. Manginte’, S.Si.,Apt, selaku guru pembimbing Praktek Kerja Lapangan (PKL) dari SMK Farmasi Tenggarong yang telah memberikan bimbingan kepada kami agar pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan (PKL) berjalan lancar dengan baik.
5.                Staff Instalasi Farmasi RSUD Dayaku Raja Kota Bangun, yang telah membimbing kami dan memberikan informasi selama Praktek Kerja Lapangan (PKL) di RSUD Dayaku Raja.
6.                Seluruh karyawan dan karyawati RSUD Dayaku Raja Kota Bangun, yang telah memberikan kami petunjuk dan informasi yang dibutuhkan.
7.                Para  guru  SMK  Farmasi Tenggarong  yang  telah mengajar dan mendidik  kami  selama menjalani pendidikan  di  SMK  Farmasi Tenggarong.
8.                Orang tua, saudara, dan teman-teman yang telah memberikan semangat, motivasi, serta bantuan moril maupun materil sehingga kami dapat menjalankan Praktek Kerja Lapangan di RSUD Dayaku Raja Kota Bangun.
Kepada pihak-pihak lainnya yang tidak sempat disebutkan terimakasih untuk kerja sama dan dukungannya. Semoga bantuan dan bimbingan yang telah  bapak dan ibu berikan mendapat imbalan dari Tuhan Yang Maha Esa.
Kami menyadari baik selama Praktek Kerja Lapangan (PKL) di RSUD Dayaku Raja Kota Bangun, maupun dalam penyusunan laporan ini terdapat banyak sekali kekurangan-kekurangannya, oleh karena itu kami mengharapkan saran serta kritik yang membangun.
Semoga laporan Praktek Kerja Lapangan (PKL) ini dapat memberikan manfaat bagi para pembaca, khususnya kepada para siswa(i) SMK Farmasi Tenggarong. Kami ucapkan terimakasih atas segala perhatian rekan-rekan sehingga laporan ini dapat kami selesaikan dan dapat terbit.

Tenggarong, Februari 2014

Penyusun

DAFTAR ISI

Lembar Pengesahan............................................................................................. i
Kata Pengantar.................................................................................................... ii
Daftar Isi.............................................................................................................. v Daftar Lampiran            viii
Daftar Gambar..................................................................................................... ix
BAB I   PENDAHULUAN............................................................................... 1
I.1 Latar Belakang............................................................................................... 1
I.2 Tujuan Praktek Kerja Lapangan..................................................................... 3 I.3 Manfaat Praktek Kerja Lapangan............................................................................................................. 3 I.4 Pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan............................................................................................................. 4
BAB II  TINJAUAN PUSTAKA..................................................................... 5
II.1.Rumah Sakit................................................................................................. 5
II.1.1. Pengertian Rumah Sakit........................................................................... 5 II.1.2.Tugas dan Fungsi Rumah Sakit..................................................................................................................... 5 II.1.3.Tujuan Rumah Sakit        6 II.1.4. Landasan Hukum Rumah Sakit................................................................ 7 II.1.5. Berdasarkan Kemampuannya dan Fasilitas yang Diberikan................................................................................ 7 II.1.6.Berdasarkan Hubungannya Dengan Lembaga Pendidikan.............................................................................. 8
II.1.7. Pengelolaan Obat Di Rumah Sakit........................................................... 9 II.1.8. Pengadaan           10 II.1.9. Penyimpanan........................................................................................................ 10 II.1.10. Pendistribusian            10
II.1.10.1. Pendistribusian Obat Untuk Pasien Rawat Inap................................. 11
II.1.10.2. Pendistribusian Obat Untuk Pasien Rawat Jalan................................. 11 II.1.10.3. Pendistribusian Obat Di Luar Jam Kerja..................................................................................................... 11 II.1.10.4. Sistem Pelayanan Distribusi.............................................................................................................. 12 II.1.10.4.1. Sistem Persediaan Lengkap Di Ruangan........................................................................................... 12                       
II.1.10.4.2. Sistem Resep Perorangan.................................................................. 12                                                                II.1.10.4.3. Sistem Unit Dosis............................................................................. 12    II.1.10.5.  Kegiatan Pelayanan Distribusi                  12........................................................................................
II.2. Instalasi Farmasi Rumah Sakit..................................................................... 13
II.2.1. Pengertian Instalasi Farmasi Rumah Sakit................................................ 13 II.2.2.Tugas Instalasi Farmasi Rumah Sakit........................................................................................................ 13
II.2.3. Fungsi Instalasi Farmasi Rumah Sakit...................................................... 14
 II.3. Tenaga Kefarmasian dan Kompetensinya.................................................. 14
BAB III TINJAUAN UMUM RSUD DAYAKU RAJA KOTABANGUN 16
III.1. Gambaran Umum RSUD Dayaku Raja Kota Bangun............................... 16
III.1.1. Sejarah RSUD Dayaku Raja................................................................... 16
III.1.2. Visi dan Misi RSUD Dayaku Raja......................................................... 17
III.2. Nilai............................................................................................................ 17
III.3. Pelaksanaan Program danKegiatan............................................................ 18
III.4. Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan RSUD Dayaku Raja.. 18
III.5. Perencanaan Bagan Struktur Organisasi Instalasi Farmasi......................... 21
III.6. Bagan Struktur Organisasi Instalasi Farmasi Yang Ada Sekarang............ 22
BAB IV KEGIATAN DAN PEMBAHASAN................................................ 23
IV.1. Sistem Penyimpanan Obat......................................................................... 23
IV.2. Kegiatan Pelayanan Kefarmasian Di Apotek Rawat Jalan........................ 25
IV.3.Kegiatan Pelayanan Kefarmasian Di Apotek Rawat  Inap......................... 27
IV.4. Gudang Farmasi......................................................................................... 28
IV.5. Analisa FIFO/FEFO  DI Apotek............................................................... 29
IV.5.1. Pengertian FIFO...................................................................................... 29 IV.5.2. Pengertian FEFO         29 IV.5.3. Sistem Sesuai FIFO/FEFO...................................................................... 30
IV.6. Analisa Suhu Penyimpanan Obat Di Apotek............................................. 30
IV.6.1. Pengertian Suhu...................................................................................... 30
IV.6.2. Syarat Lemari Penyimpanan Narkotika................................................... 31
BAB V   KESIMPULAN DAN SARAN......................................................... 33
V.1. Kesimpulan.................................................................................................. 33
V.2. Saran............................................................................................................ 33
DAFTAR PUSTAKA ...................................................................................... 34


DAFTAR LAMPIRAN

Lampiran 1    : Resep Rawat Jalan dan Rawat Inap....................................... 35
Lampiran 2    : Salinan Resep......................................................................... 36
Lampiran 3    : Etiket Putih............................................................................ 37
Lampiran 4    : Etiket Biru.............................................................................. 37
Lampiran 5    : Faktur..................................................................................... 38
Lampiran 6    : Kartu Stok.............................................................................. 39
Lampiran 7    : Rincian Obat Pasien............................................................... 40
Lampiran 8    : Laporan Penggunaan Sediaan Jadi Rutin Narkotika
                        Dan Psikotropika.................................................................... 41


DAFTAR GAMBAR

Gambar 1..... : Layout Apotek Rawat Jalan RSUD Dayaku Raja................. 43
Gambar 2..... : Layout Apotek Rawat Inap RSUD Dayaku Raja.................. 44
Gambar 3..... : Layout Gudang Farmasi RSUD Dayaku Raja....................... 45

DAFTAR TABEL

Tabel 1          : Alur Pelayanan Resep Di Apotek Rawat Jalan...................... 47
Tabel 2           : Alur Pelayanan Resep Di Apotek Rawat Inap....................... 48
Tabel 3          : Alur Pengeluaran Perbekalan Farmasi Di Gudang Ke Unit
                        Layanan.................................................................................. 49
Tabel 4          : Alur Penerimaan Perbekalan Farmasi Dari PBF..................... 50
Tabel 5          : Alur Prosedur Penyimpanan Perbekalan Farmasi................... 51
Tabel 6          : Alur Prosedur Pengembalian Perbekalan Farmasi.................. 51
 
BAB I
PENDAHULUAN
I.1.    Latar Belakang

1
 
Berdasarkan UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sumber daya di bidang kesehatan adalah segala bentuk dana, tenaga, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi dan alat kesehatan serta fasilitas pelayanan kesehatan dan teknologi yang dimanfaatkan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.(1) Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.Pembangunan kesehatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan nasional yang sedang diupayakan oleh pemerintah saat ini.Pembangunan kesehatan merupakan salah satu upaya pembangunan nasional yang diarahkan guna tercapainya kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal.Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, yang bertujuan untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat. Upaya kesehatan diselenggarakan secara paripurna yaitu pelayanan kesehatan yang meliputi peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif), dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif), yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan. Konsep kesatuan upaya kesehatan ini menjadi pedoman dan pegangan bagi semua fasilitas kesehatan di Indonesia termasuk rumah sakit.
UU RI No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang penyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.(2) Menurut SK Menkes No. 1197/Menkes/SK/X/2004 rumah sakit merupakan salah satu dari sarana kesehatan, yang merupakan rujukan pelayanan kesehatan dengan fungsi utama menyelenggarakan upaya kesehatan yang bersifat preventif, promotif kuratif, dan rehabilitatif.(3)
Instalasi farmasi di rumah sakit adalah unit atau institusi yang mempunyai tugas pokok dan fungsi serta kewenangan menyelenggarakan asuhan kefarmasian. Menurut SK Menkes No. 1197/Menkes/SK/X/2004 tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit menjelaskan bahwa IFRS dipimpin oleh Apoteker. Pada pelaksanaannya Apoteker dibantu oleh Tenaga Ahli Madya Farmasi (D-3) dan Tenaga Menengah Farmasi (AA). Pelaksanaan pelayanan farmasi oleh instalasi farmasi dalam suatu rumah sakit mempunyai arti penting dalam keberhasilan dan pencapaian mutu pelayanan kesehatan paripurna, bersama-sama pelayanan medis, pelayanan asuhan keperawatan, pelayanan nutrisi dan pelayanan lainnya.
Demi meningkatkan pelayanan itu perlu adanya upaya peningkatan SDM dalam hal ini peran farmasis khususnya Tenaga Teknik Kefarmasian dalam melaksanakan pekerjaan kefarmasian agar dapat melaksanakan pelayanan farmasi rumah sakit dengan baik dan profesional. Oleh sebab itu SMK farmasi dalam hal ini siswa-siswi melakukan Praktek Kerja Lapangan (PKL) di rumah sakit bekerja sama dengan instansi rumah sakit pemerintah maupun swasta. Diharapkan siswa-siswinya dapat menerapkan teori di bangku sekolah untuk diimplementasikan di dalam dunia kerja. Kegiatan PKL dilaksanakan selama 1 bulan (16 Januari - 15 Februari 2014) di RSUD Dayaku Raja Kota Bangun.
I.2.    Tujuan Praktek Kerja Lapangan
Adapun tujuan dalam Praktek Kerja Lapangan di RSUD Dayaku Raja Kota Bangun adalah sebagai berikut :
1.             Untuk memperoleh bekal dalam menjalankan peran Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) secara profesional sesuai dengan sumpah etika kefarmasian, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.             Untuk melihat secara langsung peran dan fungsi Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) di rumah sakit dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya.
3.             Untuk memenuhi salah satu syarat dalam menyelesaikan pendidikan di SMK Farmasi Tenggarong.
I.3.    Manfaat Praktek Kerja Lapangan
Manfaat dari Praktek Kerja Lapangan di RSUD Dayaku Raja adalah sebagai berikut:
a.              Siswa-siswi mengetahui peranan dan fungsi Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) di Instalasi Farmasi dalam menjalankan tugas dan tanggung-jawabnya.
b.             Siswa-siswi mempersiapkan diri agar siap menjalankan peran Tenaga Teknis Kefarmasian secara profesional sesuai dengan sumpah etika kefarmasian, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c.              Siswa-siswi bisa beradaptasi langsung pada situasi dan kondisi kerja kefarmasian yang sebenarnya, khususnya di rumah sakit.
I.4.    Pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan
Tempat Pelaksanaan                : RSUD Dayaku Raja Kota Bangun
Tanggal Pelaksanaan               : 16 Januari 2014 – 15 Februari 2014
Hari Pelaksanaan                     : Senin – Sabtu
Waktu Pelaksanaan                 : Shift pagi : 08.00 – 14.00 wita


BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
II.1. Rumah Sakit
II.1.1. Pengertian Rumah Sakit
Berdasarkan Kepmenkes RI No. 983/Menkes/SK/XI/1992 Rumah Sakit merupakan suatu unit yang mempunyai organisasi teratur, tempat pencegahan dan penyembuhan penyakit, peningkatan dan pemulihan kesehatan penderita yang dilakukan secara multidisiplin oleh berbagai kelompok profesional terdidik dan terlatih, yang menggunakan prasarana dan sarana fisik.(4)
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yang dimaksudkan dengan Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat.(2)
II.1.2.  Tugas dan Fungsi Rumah Sakit

5
 
Berdasarkan Undang-Undang No 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, dalam Bab III pasal 4 yaitu Rumah Sakit mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna.(2) Dan pada Pasal 5 dijelaskan bahwa untuk menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,  Rumah Sakit memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut :
1.             Penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit;
2.             Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis;
3.             Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan; dan
4.             Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan.
II.1.3.  Tujuan Rumah Sakit                                                         
Menurut Undang- Undang RI No 44 tahun 2009 Pasal 3 tentang Rumah Sakit memiliki tujuan(2)  yaitu:
1.             Mempermudah akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
2.             Memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien, masyarakat, lingkungan Rumah Sakit, dan Sumber Daya Manusia di Rumah Sakit
3.             Meningkatkan mutu dan mempertahankan standar pelayanan rumah sakit.
4.             Memberikan kepastian hukum kepada pasien, masyarakat, sumber daya manusia rumah sakit, dan rumah sakit.
II.1.4.  Landasan Hukum Rumah Sakit
1.             UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.(1)
2.             UU RI No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.(6)
3.             UU RI No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.(7)
4.             Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan.(8)
5.             Peraturan   Republik Indonesia No. 1045/Menkes/PER/XI/2006 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit di Lingkungan Departemen Kesehatan.(9)
6.             Kepmenkes RI No.129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit.(10)
7.             Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 65 tahun 2005 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit.(11)
II.1.5.  Berdasarkan Kemampuan dan Fasilitas yang Diberikan
1)             Rumah Sakit Kelas A
Rumah sakit yang mempunyai fasilitas dan pelayanan medik yang bersifat spesialistik dan subspesialistik luas. Mempunyai kapasitas tempat tidur lebih dari 1000 buah dan merupakan rumah sakit rujukan tertinggi seperti RSUP Dr.Cipto Mangunkusuma.
2)             Rumah Sakit Kelas B
a.              Rumah Sakit Kelas B (Non Pendidikan)
Rumah sakit  yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medis spesialistik sekurang-kurangnya 11 jenis, mempunyai kapasitas tempat tidur antara 300 - 500.
b.             Rumah Sakit Kelas B (Pendidikan)
Rumah sakit yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medis sekurang-kurangnya 11 spesialistik dan subspesialistik terbatas. Mempunyai kapasitas tempat tidur 500 – 1000 buah.


3)             Rumah Sakit Kelas C
Rumah sakit yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medis sekurang-kurangnya 4 dasar lengkap. Mempunyai kapasitas tempat tidur 100 – 300 buah.
4)             Rumah Sakit Kelas D
Rumah sakit yang mempunyai fasilitas dan kemampuan sekurang-kurangnya pelayanan medis dasar. Kapasitas tempat tidur ± 100 buah.
II.1.6.  Berdasarkan Hubungannya dengan Lembaga Pendidikan
a)             Rumah Sakit Pendidikan.
b)             Rumah Sakit Non Pendidikan.
II.1.7.  Pengelolaan Obat Di Rumah Sakit
Berdasarkan Kepmenkes RI No 1197/Menkes/SK/IX/2004 Tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit.Pengelolaan Obat di Rumah Sakit merupakan suatu siklus kegiatan, dimulai dari pemilihan, perencanaan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, pengendalian, penghapusan, administrasi dan pelaporan serta evaluasi yang diperlukan bagi kegiatan pelayanan.(3)
   Perencanaan merupakan proses kegiatan dalam pemilihan jenis, jumlah, dan harga perbekalan farmasi yang sesuai dengan kebutuhan dan anggaran, untuk menghindari kekosongan obat dan menggunakan metode yang dapat dipertanggung jawabkan dan dasar-dasar perencanaan yang telah ditentukan antara lain Konsumsi, Epidemiologi, Kombinasi metode konsumsi dan Epidemologi disesuaikan dengan anggaran yang tersedia.
Pedoman Perencanaan terdiri dari :
a.              DOEN, Formulariaum Rumah sakit, Standar Terapi Rumah Sakit, Ketentuan setempat yang berlaku.
b.             Data catatan medic.
b.             Anggaran yang tersedia.
c.              Penetapan prioritas.
d.             Siklus Penyakit.
e.              Sisa persediaan.
f.              Data pemakaian periode yang lalu.
g.             Rencana pengembangan.
II.1.8. Pengadaan
Merupakan kegiatan untuk merealisasikan kebutuhan yang telah direncanakan dan disetujui, melalui :
1.             Pembeliaan :
a.              Secara tender (oleh Panita Pembelian Barang Farmasi).
b.             Secara langsung dari pabrik/distributor/perdagang besar farmasi/rekanan.
2.             Produksi/pembuatan sediaan farmasi :
a.              Produksi Steril.
b.             Produksi Non Steril.
II.1.9.  Penyimpanan
Merupakan kegiatan pengaturan perbekalan farmasi menurut persyaratan yang ditetapkan :
a)             Dibedakan menurut bentuk sediaan dan sejenisnya.
b)             Dibedakan menurut suhunya, kestabilannya.
c)             Mudah tidaknya meledak/terbakar.
d)            Tahan/tidak terhadap cahaya.
Disertai dengan system informasi yang selalu menjamin ketersediaan perbekalan farmasi sesuai kebutuhan.
II.1.10.  Pendistribusian
Merupakan kegiatan mendistribusikan perbekalan farmasi di rumah sakit pelayanan individu dalam proses terapi bagi pasien rawat inap dan rawat jalan serta untuk menunjang pelayanan medis.
Sistem distribusi dirancang atas dasar kemudahan untuk dijangkau oleh pasien dan mempertimbangkan :
a.              Efesiensi dan efektifitas sumber daya yang ada.
b.             Metode setralisasi atau desentralisasi.
c.              Sistem floor stock, resep individu, dispensing dosis unit atau kombinasi.
II.1.10.1.  Pendistribusian Obat untuk Pasien Rawat Inap
Merupakan kegiatan pendistribusian obat untuk memenuhi kebutuhan pasien rawat inap di rumah sakit yang diselenggarakan secara sentralisasi dan atau desentralisasi dengan sistem persediaan lengkap di ruangan, sistem resep perorangan, sistem unit dosis dan sistem kombinasi.
II.1.10.2.  Pendistribusian Obat untuk Pasien Rawat Jalan
Merupakan kegiatan pendistribusian obat untuk memenuhi kebutuhan pasien rawat jalan di rumah sakit, yang diselenggarakan secara sentralisasi dan desentralisasi dengan sistem resep perorangan oleh Apotek Rumah Sakit.
II.1.10.3.  Pendistribusian Obat di luar Jam Kerja
Merupakan kegiatan pendistribusian obat untuk memenuhi kebutuhan pasien di luar jam kerja yang diselenggarakan oleh :
a.              Apotik rumah sakit/satelit farmasi yang dibuka 24 jam.
b.             Ruang rawat yang menyediakan perbekalan farmasi emergensi.
II.1.10.4.  Sistem pelayanan distribusi
II.1.10.4.1.  Sistem Persediaan Lengkap di Ruangan
a.              Pendistribusiaan obat untuk persediaan di ruang rawat merupakan tanggung jawab perawat ruangan.
b.             Setiap ruang rawat harus mempunyai penanggung jawab obat.
c.              Perbekalan yang disimpan tidak dalam jumlah besar dan dapat dikontrol secara berkala oleh petugas farmasi.
II.1.10.4.2.  Sistem Resep Perorangan
Pendistribusian obat resep perorangan/pasien rawat jalan dan rawat inap melalui Intalasi Farmasi.
II.1.10.4.3.  Sistem Unit Dosis
Pendistribusian obat-obatan melalui resep perorangan yang disiapkan, diberikan/digunakan dan dibayar dalam unit dosis tunggal atau ganda, yang berisi obat dalam jumlah yang telah ditetapkan atau jumlah yang cukup untuk penggunaan satu kali dosis biasa.
II.1.10.5. Kegiatan pelayanan distribusi
Kegiatan pelayanan distribusi diselenggarakan pada :
a.              Apotek rumah sakit dengan sistem resep perorangan.
b.             Instalasi Farmasi dengan sistem dosis unit.
c.              Ruang perawat dengan sistem persedian diruangan.
II.2.  Instalasi Farmasi Rumah Sakit
II.2.1. Pengertian IFRS
IFRS adalah suatu bagian di rumah sakit di bawah pimpinan seorang apoteker dan dibantu oleh beberapa orang apoteker yang memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan merupakan tempat atau fasilitas penyelenggaraan yang bertanggung jawab atas seluruh pekerjaan serta pelayanan kefarmasian (Siregar, 2004).(12)
Berdasarkan Kepmenkes No. 1197/MENKES/SK/X/2004 tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit, struktur organisasi instalasi farmasi rumah sakit mencakup penyelenggaraan pengelolaan perbekalan farmasi, pelayanan farmasi klinik dan manajemen mutu.(3)
Pelayanan Farmasi rumah sakit adalah bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pelayanan kesehatan rumah sakit yang utuh dan berorientasi kepada pelayanan pasien, penyediaan obat yang bermutu, termasuk pelayanan farmasi klinik yang terjangkau bagi semua lapisan masyarakat. Farmasi rumah sakit bertanggung jawab terhadap semua barang farmasi yang beredar di rumah sakit tersebut.
II.2.2.  Tugas IFRS
Tugas pokok IFRS berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1197/Menkes/SK/X/2004 tentang Standar Pelayanan Farmasi Rumah Sakit(3) adalah :
a.              Melangsungkan pelayanan farmasi yang optimal.
b.             Menyelenggarakan
c.              Kegiatan pelayanan farmasi profesional berdasarkan prosedur kefarmasian dan etik profesi.
d.             Melaksanakan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE).
e.              Memberi pelayanan bermutu melalui analisa dan evaluasi untuk meningkatkan mutu pelayanan farmasi.
f.              Melakukan pengawasan berdasarkan aturan-aturan yang berlaku.
g.             Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang farmasi.
h.             Mengadakan penelitian dan pengembangan di bidang farmasi.
i.               Memfasilitasi dan mendorong tersusunnya standar pengobatan dan formularium rumah sakit.
II.2.3.  Fungsi Instalasi Farmasi Rumah Sakit
Berdasarkan SK Menkes No. 1197/Menkes/SK/X/2004 fungsi Instalasi Farmasi rumah sakit adalah sebagai tempat pengelolaan perbekalan farmasi serta memberikan pelayanan kefarmasian dalam penggunaan obat dan alat kesehatan.(5)
II.3.   Tenaga Kefarmasian dan Kompetensinya
Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No 51 tahun 2009 Pasal 1 tentang pekerjaan kefarmasian disebutkan bahwa Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri  atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian.(13)
Pelayanan Kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien.
Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker. Tenaga Teknis Kefarmasian  adalah  tenaga  yang  membantu Apoteker dalam menjalani pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker.


BAB III
TINJAUAN UMUM RSUD DAYAKU RAJA KOTA BANGUN
III.1. Gambaran Umum RSUD Dayaku Raja Kota Bangun
III.1.1.  Sejarah RSUD Dayaku Raja
Rumah Sakit Umum Daerah Dayaku Raja Kabupaten Kutai Kartanegara merupakan Rumah Sakit milik Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur yang diresmikan oleh Bupati Kutai Kartanegara pada tanggal 13 Maret 2013. Rumah Sakit Umum Daerah Dayaku Raja merupakan satu-satunya rumah sakit yang terletak di Kecamatan Kota Bangun.Rumah Sakit Umum Daerah Dayaku Raja mulai beroperasi pada Maret 2013. Sejak beroperasi, Rumah Sakit Umum Daerah Dayaku Raja telah melakukan kegiatan pelayanan yang terdiri atas beberapa jenis, antara lain: pelayanan medik, pelayanan penunjang medik, dan pelayanan non medik.
Seiring dengan perkembangan demografi masyarakat, status sosial ekonomi, teknologi dan informasi menyebabkan kesadaran dan harapan masyarakat akan pelayanan kesehatan yang bermutu semakin meningkat. Sebagai rumah sakit yang memiliki kekhususan dalam pengelolaan, RSUD Dayaku Raja dibangun sebagai rumah sakit yang tidak memiliki tarif dan kelas perawatan sehingga seluruh masyarakat memiliki akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis.

16
 
Oleh karena itu, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan tahun 340 tentang Klasifikasi Rumah Sakit, sebagai rumah sakit tipe C, RSUD Dayaku Raja wajib menyediakan 4 pelayanan spesialis dasar. Saat ini RSUD Dayaku Raja masih bekerja sama dengan dokter spesialis yang berada di RSUD Parikesit dengan jadwal buka pelayanan poliklinik yang disesuaikan dengan jadwal kesepakatan dengan dokter spesialis di RSUD Parikesit.
RSUD Dayaku Raja perlu menjawab tantangan yang ada kedepannya dengan terus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di rumah sakit serta menangkap peluang yang ada dengan memberikan pelayanan yang prima walaupun sebagai Rumah Sakit tanpa tarif sesuai dengan kebutuhan masyarakat Dayaku Raja dan sekitarnya.
III.1.2. Visi dan Misi RSUD Dayaku Raja
Visi Rumah Sakit Umum Daerah DAYAKU RAJA adalah Terwujudnya Pelayanan Rumah Sakit yang Berkualitas dan Berkeadilan Demi Terciptanya Kepuasan Masyarakat”
Untuk mencapai Visi tersebut, ditetapkan Misi sebagai berikut :
1.             Menyelenggarakan pelayanan rumah sakit yang berkualitas secara profesional
2.             Mewujudkan rumah sakit yang mudah dijangkau oleh seluruh masyarakat
3.             Menjamin terciptanya pelayanan rumah sakit yang berorientasi pada kebutuhan pasien
4.             Menciptakan tata kelola organisasi berdasarkan prinsip good governance
III.2. Nilai
Nilai-nilai yang diterapkan dalam organisasi RSUD Dayaku Raja adalah:
1.             Kebersamaan
2.             Empati
3.             Menghormati dan Menghargai
4.             Responsif
5.             Etika
III.3.    Pelaksanaan Program dan Kegiatan
Program yang dilaksanakan dalam menunjang kegiatan pelayanan di RSUD Dayaku Raja antara lain :
1.             Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
2.             Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
3.             Program Obat dan Perbekalan Kesehatan
4.             Program Pengadaan, peningkatan sarana dan prasarana rumah sakit/ rumah sakit jiwa/ rumah sakit paru-paru/ rumah sakit mata
5.             Program kemitraan peningkatan pelayanan kesehatan
6.             Program Pengadaan, peningkatan sarana dan prasarana Rumah Sakit
7.             Program Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit
III.4.    Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan RSUD Dayaku Raja
Seiring dengan perkembangan demografi masyarakat, status sosial ekonomi, teknologi dan informasi menyebabkan kesadaran dan harapan masyarakat akan pelayanan kesehatan yang bermutu semakin meningkat.
Sebagai rumah sakit yang memiliki kekhususan dalam pengelolaan, RSUD Dayaku Raja dibangun sebagai rumah sakit yang tidak memiliki tarif dan kelas perawatan sehingga seluruh masyarakat memiliki akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis.
Di satu sisi, komitmen pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk menyediakan pelayanan kesehatan rumah sakit tanpa kelas dan tariff merupakan suatu komitmen yang sangat baik dalam hal pelayanan public. Namun di sisi lain, dalam rangka menghadapi Sistem Jaminan Kesehatan Nasional yang akan mulai diimplemetasikan per 1 Januari tahun 2014, RSUD Dayaku Raja belum mempersiapkan sistem sebagai rumah sakit yang siap untuk bekerja sama dengan BPJS sehingga RSUD Dayaku Raja perlu mempersiapkan dengan baik untuk memenuhi persyaratan kerjasama.
Selain itu berdasarkan UU No.44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Rumah sakit pemerintah akan akan dikelola dengan sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Hal ini tentunya menjadi tantangan tersendiri bagi RSUD Dayaku Raja sebagai rumah sakit dengan konsep tanpa tarif. Persyaratan sebagai BLU memerlukan kesiapan sistem keuangan yang seharusnya tetap juga dilaksanakan.
Adanya akreditasi baru Tahun 2012 juga merupakan salah satu peluang bagi RSUD Dayaku Raja dikarenakan sebagai rumah sakit yang baru operasional dapat merencanakan segala kebutuhan sesuai persyaratan akreditas serta memiliki peluang untuk membangun budaya kerja yang terstandarisasi. Namun dibalik peluang tersebut, tenaga pelayanan kesehatan di RSUD Dayaku Raja masih sangat perlu dibenahi baik dari segi jumlah, jenis, kompetensi, dan mindset sehingga proses pelayanan dapat berjalan dengan baik.
Oleh karena beberapa hal tersebut, maka RSUD Dayaku Raja perlu untuk menjawab tantangan yang ada dengan terus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di rumah sakit serta menangkap peluang yang ada dengan memberikan pelayanan yang prima walaupun sebagai Rumah Sakit tanpa tarif sesuai dengan kebutuhan masyarakat Dayaku Raja dan sekitarnya.



BAB IV
KEGIATAN DAN PEMBAHASAN
IV.1.    Sistem Penyimpanan Obat
Penyimpanan adalah suatu kegiatan menyimpan dan memelihara dengan cara menempatkan obat dan perbekalan kesehatan yang diterima pada tempat yang dinilai aman dari pencurian serta gangguan fisik yang dapat merusak mutu obat dan perbekalan kesehatan.
Adapun tujuan penyimpanan obat diantaranya adalah memelihara mutu obat, menghindari penyalahgunaan dan penggunaan yang salah, menjaga kelangsungan persediaan, dan memudahkan pencarian serta pengawasannya. Syarat penyimpanan obat ada 3 (tiga) yaitu aman, memenuhi syarat farmasetis, dan tertib administrasi.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyimpanan obat yaitu :
1.             Struktur fisik gudang
A.      Jalur distribusi obat :
a.              Penetapan jalur distribusi obat
b.             Jumlah dan penyebaran distribusi
c.              Waktu yang diperlukan
d.             Jumlah dan kapasitas penyimpanan
B.      Seleksi lokasi dan letak
a.             

23
 
Gudang berada diantara daerah distribusi
b.             Fasilitas listrik, air, jaringan telekomunikasi, ukuran memadai dan daerah aman
2.             Design gudang
a.              Design ditata,  sehingga memudahkan pemindahan.
b.             Sirkulasi udara baik.
c.              Lantai mudah dibersihkan.
d.             Obat ditempatkan di rak obat ditata sesuai sumber      dana, sesuai bentuk sediaan, sesuai abjad, atau efek farmakologi.
e.              Ada tempat penyimpanan khusus, freezer, ruangan pendingin, almari es, almari narkotika.
f.              Penyimpanan khusus untuk bahan yang mudah terbakar, tempat terpisah , ventilasi baik dan dilapisi bahan tahan api.
g.             Alarm asap, ada pemadam kebakaran, penjaga malam.
3.             Organisasi pengelola gudang
Diperlukan pengaturan tugas yang jelas serta siapa yang bertanggung jawab pada tiap tahapan.
4.             Prosedur pengeluaran
a.              Sistem FIFO (First in First out)
b.             Sistem FEFO (First Expired First Out)
c.              Administratif
5.             Efisiensi kerja gudang
a.              Suasana kerja : kebersihan ruangan, ventilasi
b.             Petunjuk pelaksanaan alur kerja
c.              Supervisi

6.             Penyimpanan dan kontrol stock
a.              Stock opname
b.             Memantau stock dengan kartu stock
c.              Pengelolaan obat yang memerlukan suhu tertentu
7.             Ruang Penyimpanan.
A.           Uncontrolled temperatur
Untuk perbekalan farmasi yang tahan pada suhu >25oc (suhu kamar).
B.      Controlled Temperatur / Suhu Sejuk
a.              Untuk penyimpanan pada suhu 15o – 25o c (ruang AC).
b.       Untuk penyimpanan pada suhu 8o 15o c (Cooled Box).
C.      Cold Strorage / Suhu Dingin
Untuk penyimpanan pada suhu 2o - 8oC (Refrigerator).
D.      Ruang khusus/tempat khusus
a.       Psikotropika
b.       Narkotika
c.       Sitostatika
d.      B3 (bahan beracun & berbahaya) harus disertai MSDS(Materiual Safety Data Sheet).
Pada Instalasi Farmasi khususnya di gudang, sudah ada terbentuknya pengaturan tugas yang jelas dan yang bertanggung jawab pada tiap tahapan. Pengeluaran barangnya sesuai dengan sistem FIFO/FEFO. Penyimpanan perbekalan farmasi disimpan didalam gudang farmasi setelah perbekalan farmasi diterima dan diperiksa oleh gudang farmasi. Tujuannya adalah untuk memelihara mutu dan kualitasnya, memudahkan pengelolaan dan pengawasan.
Bila ada barang yang kadaluarsa atau rusak petugas gudang farmasi melaporkan kepada koordinator Instalasi Farmasi. Kemudian koordinator Instalasi Farmasi melaporkan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Kartanegara untuk dilakukan pemusnahan ataupun ditarik dari gudang farmasi RSUD Dayaku Raja Kota Bangun untuk diserahkan ke Dinas Kesehatan.
IV.2.    Kegiatan Pelayanan Kefarmasian di Apotek Rawat Jalan
Apotek rawat jalan merupakan bagian dari IFRS RSUD Dayaku Raja yang bertugas memberikan pelayanan kefarmasian kepada pasien rawat jalan.
Apotek Rawat Jalan di RSUD Dayaku Raja dipimpin oleh seorang asisten apoteker yang terampil, ramah, responsibility, empati, dan percaya diri dalam menunjang pelayanan kefarmasian.
Apoteker di RSUD Dayaku Raja masih bertanggung-jawab dalam pelayanan di Apotek Rawat Jalan untuk memastikan pelayanan obat rawat jalan terkelola dengan baik. Kegiatannya meliputi merencanakan persediaan obat dan perbekalan farmasi, mengatur dan mengawasi proses pelayanan obat, memberikan pelayanan informasi obat kepada pasien awat jalan dan membuat laporan pertanggung jawaban secara periodik serta melakukan evaluasi kinerja sumber daya manusia di Apotek Rawat Jalan.
Dalam menjalankan tugasnya di Apotek Rawat jalan, apoteker penanggung jawab dibantu oleh asisten apoteker sebagai koordinator pelaksana, dan 1 (satu) orang asisten apoteker yang bertugas untuk menerima resep, peracikan obat, dan menyiapkan obat.
Koordinator di Apotek rawat jalan adalah seorang asisten apoteker yang bertugas untuk mengkoordinir tim pelaksana kefarmasian di Apotek Rawat Jalan Umum. Pelaksanaan pelayanan farmasi terdiri dari 2 orang. Dalam pelaksanaannya asisten apoteker memiliki porsi kerja masing-masing.
Perencanaan pengelolaan obat di Apotek rawat jalan berdasarkan pada pengeluaran harian dan jumlah kebutuhan obat harus dipenuhi berdasarkan pada pola peresepan di pelayanan poliklinik. Pengadaan obat Apotek rawat jalan di lakukan setiap-hari pada pagi hari sebelum pelayanan berlangsung. Kebutuhan obat dipenuhi dari gudang, dimana petugas logistik yang bertanggung jawab terhadap persediaan perbekalan farmasi adalah petugas logistik di bagian gudang farmasi.
Kontrol keluar dan masuknya obat dicatat pada kartu stok yang ada disamping obat tersebut dan menulis pada buku pengeluaran obat. Hal ini dilakukan untuk mempermudah petugas untuk mencocokan dengan data pengeluaran obat perhari, selain itu juga sebagai dasar untuk mengajukan permintaan obat  ke gudang pusat.
Secara skematik kegiatan pelayanan di Apotek Rawat Jalan disajikan dengan diagram alur pelayanan resep dapat dilihat dalam bagan berikut :
Gambar 1. Alur pelayanan resep di Apotek Rawat Jalan (hal.43)
Gambar 2. Layout Apotek Rawat Jalan RSUD Dayaku Raja (hal.44)

IV.3.    Kegiatan Pelayanan Kefarmasian di Apotek Rawat Inap
Apotek Rawat Inap dipimpin oleh seorang asisten apoteker dan berada dibawah tanggung jawab langsung oleh seorang Apoteker yang membawahi pelaksana farmasi, pelaksana logistik, dan pelaksana administrasi. Apoteker bertanggung-jawab penuh terhadap perencanaan kebutuhan perbekalan farmasi di SF rawat inap, pengaturan pelayanan resep, pembuatan laporan pertanggung-jawaban secara periodik dan evaluasi manusia bersumber daya.
   Pelaksanaan pelayanan farmasi di Apotek Rawat Inap terdiri dari 3 orang untuk shift pagi, 2 orang untuk shift siang dan 2 orang untuk shift malam. Dalam pelaksanaannya asisten apoteker memiliki porsi kerja masing-masing meliputi penerimaan resep, skrining, labeling, peracikan/penyiapan obat dan penyerahan obat. Untuk pasien yang mau pulang pada saat menerima resep, resep yang masuk diberi nomor urut, dicek identitas pasien dan pemberian etiket. Sebelum diserahkan, resep yang telah disiapkan diperiksa kembali dan pasien dipanggil berdasarkan nomor urut yang diberikan langsung kepada pasien dan memberikan informasi yang tepat dan secukupnya. Sedangkan untuk pasien yang masih dirawat diberlakukan system deliveri ke ruang rawat inap. Perawat mengontrol tiap permintaan resep dengan kesesuaian obat yang dikirim, dan menyerahkan obat yang akan digunankan secara oral kepada pasien.
Kegiatan dari Apotek Rawat Inap yaitu  memberikan pelayanan obat atau alat kesehatan (bahan habis pakai) sesuai dengan resep atau kartu obat yang ditulis dokter di Satelit Farmasi Rawat Inap dan melayani pengembalian obat atau alat kesehatan (bahan habis pakai) yang tidak jadi digunakan (retur).
Secara skematik kegiatan pelayanan di Apotek Rawat Inap disajikan dengan diagram alur pelayanan resep dapat dilihat dalam bagan berikut :
Gambar 3. Alur pelayanan resep di Apotek Rawat Inap (hal.45)
Gambar 4. Layout Apotek Rawat Inap RSUD Dayaku Raja (hal.46)
IV.4.    Gudang Farmasi
Gudang Farmasi adalah tempat penerimaan, penyimpanan, pendistribusian dan pemeliharaan perbekalan farmasi (obat, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan lainnya) yang tujuannya akan digunakan untuk melaksanakan program kesehatan di RSUD Dayaku Raja.
Dalam penerimaan dan pemeriksaan barang merupakan proses lanjutan setelah perencanaan dan pengadaan barang selesai. Mengirimkan barang yang telah dipesan, diterima dan dilakukan pemeriksaan barang. Pemeriksaan barang dilakukan untuk memastikan jumlah dan spesifikasi obat sesuai dengan permintaan perbekalan farmasi kepada pihak rekanan. Selain itu dengan dilakukanya pemeriksaan untuk dapat mengetahuai kondisi barang yang diterima (dimungkinkan ada cacat fisik) dan batas Expired Date (ED).
Setelah perbekalan farmasi diterima dan diperiksa maka akan di simpan di dalam gudang. Tujuan penyimpanan adalah untuk memelihara mutu dan kualitasnyas, memudahkan pengelolaan dan pengawasan.
Dalam pendistribusian dari gudang pusat ke unit farmasi sesuai dengan surat permintaan dari masing-masing unit farmasi tersebut.
Bila ada barang yang kadaluwarsa/ rusak petugas gudang farmasi melaporkan kepada koordinator Instalasi Farmasi. Kemudian Kepala Instalasi Farmasi melaporkan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Kartanegara untuk dilakukan pemusnahan ataupun penarikan perbekalan farmasi.
Setiap rangkaian kegiatan pencatatan dan pelaporan yang dapat memberikan data mengenai jumlah, jenis stok, pengeluaran, dan seluruh rangkaiaan kegiatan proses perpindahan barang. Pencatatan yang dilakukan meliputi penerimaan, pengeluaran, dan persediaan. Pelaporan jumlah stok barang dilakukan tiap bulan.
Adapun kegiatan di Gudang Farmasi disajikan dengan diagram alur pengeluaran perbekalan farmasi di gudang ke unit layanan dapat dilihat dalam bagan berikut :
Gambar5. Alur pengeluaran perbekalan farmasi di gudang ke unit layanan (hal.47)
Gambar 6. Alur penerimaan perbekalan farmasi dari PBF (hal.48)
Gambar 7. Alur prosedur penyimpanan perbekalan farmasi (hal.49)
Gambar 8. Alur prosedur pengembalian perbekalan farmasi (hal.49)
Gambar 9. Layout Gudang Farmasi RSUD Dayaku Raja (hal.50)
IV.5.    Analisa FIFO/FEFO Di Apotek
IV.5.1. Pengertian FIFO
FIFO merupakan singkatan dari First in first out (Pertama masuk pertama keluar).Yang dimaksudkan bahwa persediaan yang pertama kali masuk itulah yang pertama kali dicatat sebagai barang yang dijual.(14)
IV.5.2. Pengertian FEFO
 FEFO merupakan singkatan dari first expired first out (pertama kadaluarsa pertama keluar.Yang dimaksudkan adalah barang yang dilihat dari masa kadaluarsanya harus dijual lebih dulu, entah kapan waktunya kita beli barang tersebut.(14)
IV.5.3. Sistem sesuai FIFO/FEFO
Pencatatan nilai persediaan/stok dengan sistem FIFO, jangan disamakan dengan arus fisik barang seperti yang berlaku pada sistem FEFO dalam pengelolaan kadaluarsa.
   Sebaiknya selalu konsisten mengeluarkan stok barang yang tanggal kadaluarsa tercapai terlebih dahulu, tanpa mempertimbangkan tanggal transaksi pembelian mana yang lebih dahulu sebagai persediaan.
Contohnya adalah jika ada salah-satu produk yang dibeli pada tanggal 04-09-2013 memiliki tanggal kadaluarsa yang lebih dekat dibandingkan yang dibeli pada tanggal 02-09-13.
Maka tetap yang dicatat pada sistem kadaluarsa untuk dikeluarkan dari stok adalah kadaluarasa dari pembelian tanggal 04-09-13 terlebih dahulu, meskipun secara FIFOnya berbeda dengan kenyataan fisik barang yang kita serahkan kepada konsumen.
IV.5.    Analisa Suhu Penyimpanan Obat Di Apotek
IV.5.1. Pengertian Suhu
Suhu adalah besaran yang menyatakan derajat panas dingin suatu benda dan alat yang digunakan untuk mengukur suhu adalah thermometer.(15)



Macam-macam suhu penyimpanan obat yaitu :
a.              Dingin  adalah suhu tidak lebih dari 8 derajat. Lemari pendingin memiliki suhu antara 2 - 8 derajat sedangkan lemari pembeku mempunyai suhu antara -20 s/d  -0 derajat.
b.             Sejuk  adalah suhu antara 8 s/d 15 derajat. Kecuali dinyatakan lain harus disimpan pada suhu sejuk dapat disimpan dilemari pendingin.
c.              Suhu Kamar  adalah suhu pada ruang kerja. Suhu kamar terkendali adalah suhu yang diatur antara >25oc.
d.             Hangat  adalah suhu antara 30 s/d 40 derajat
e.              Panas berlebih adalah suhu diatas 40 derajat
IV.5.2. Syarat Lemari Penyimpanan Narkotika
   Permenkes No. 28/Menkes/Per/1/1978, tanggal 26-1-1978 tentang penyimpanan Narkotika, PBF yang menyalurkan Narkotika wajib memiliki gudang khusus untuk persyaratan gudang Narkotika.(16)
Persyaratan gudang Narkotika adalah :
a.              Dinding terbuat dari tembok dan hanya memiliki satu pintu dengan dua buah kunci yang kuat dengan merk yang berlainan.
b.             Langit-langit dan jendela dilengkapi dengan jeruji besi
c.              Dilengkapi dengan lemari besi yang beratnya tidak kurang dari 150kg serta kunci yang kuat.
d.             Gudang dan almari tidak boleh untuk menyimpan barang lain kecuali ditentukan oleh menteri.
Adapun persyaratan penyimpanan narkotika di Apotek dan Rumah Sakit   adalah :
a.              Almari harus terbuat dari kayu atau bahan lain yang kuat.
b.             Harus mempunyai kunci yang kuat.
c.              Almari dibagi 2 pintu dengan kunci yang berlainan. Bagi yang pertama untuk menyimpan morfin, pethidin dan garam-garamnya serta persediaan narkotika. Bagi yang kedua untuk menyimpan narkotika yang dipakai sehari-hari.
d.             Apabila almari ukurannya kurang dari 40×80×100 cm, maka almari tersebut harus dipaku / dibaut ditembok / didinding / dilantai.
e.              Almari tidak boleh untuk menyimpan barang lain kecuali ditentukan oleh menteri.
Pada Gudang Farmasi RSUD Dayaku Raja dalam penyimpanan obat psikotropika dan narkotika disimpan secara khusus. Namun, RSUD Dayaku Raja belum mempunyai lemari penyimpanan psikotropika dan narkotika yang  memenuhi syarat atau tempat yang khusus.


BAB V
       KESIMPULAN
V.1.   Kesimpulan
1.             Selama Praktek Kerja  Lapangan (PKL) kami telah memperoleh berbagai pengalaman peran Tenaga Teknis Kefarmasian secara profesional sesuai dengan sumpah etika kefarmasian.
2.             Dapat melihat secara langsung peran dan fungsi Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) di Rumah Sakit dalam menjalankan tugas dan tanggung-jawabnya.
3.             Pelayanan Farmasi RSUD Dayaku Raja sudah melaksanakan pelayanan farmasi yang optimal sesuai dengan standar visi dan misi RSUD Dayaku Raja.
4.             Penyaluran obat di Instalasi Farmasi RSUD Dayaku Raja menggunakan sistem FIFO (First In First Out) dan FEFO (First Expire First Out).
V.2.   Saran
1.             Perlu diperhatikan kebersihan dalam peracikan obat serta kerapian di setiap unit pelayanan Apotek.
2.             Susunan persediaan obat sesuai dengan abjad dan sesuai dengan FIFO (First In First Out) dan FEFO (First In Expire First Out).
3.             Persyaratan tentang penyimpanan obat-obatan golongan narkotika dan psikotropika agar memenuhi persyaratan undang-undang yang telah ditetapkan.
4.            

33
 
Sebaiknya disiapkan alat peracikan yang lengkap di RSUD Dayaku Raja, seperti batang pengaduk untuk pembuatan salep.
DAFTAR PUSTAKA

1.             Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Jakarta, 2009

2.             Undang – undang Republik Indonesia No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Jakarta, 2009

3.             Kepmenkes RI No 1197/Menkes/SK/IX/2004 tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit, Jakarta, 2004

4.             Kepmenkes Republik Indonesia No. 983/Menkes/SK/XI/1992 tentang Rumah Sakit, Jakarta, 1992

5.             SK Menteri Kesehatan No. 1197/Menkes/SK/X/2004 tentang Fungsi Instalasi Farmasi rumah sakit, Jakarta,2004

6.             Undang-Undang Republik Indonesia No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Jakarta,2004

7.             Undang-Undang Republik Indonesia No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Jakarta,2009

8.             Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan, Jakarta, 1996

9.             Peraturan Republik Indonesia No.1045/Menkes/PER/XI/2006 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit di Lingkungan Departemen Kesehatan, Jakarta, 2006

10.         Kepmenkes Republik Indonesia No.129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit, Jakarta,2008

11.         Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 65 tahun 2005 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit, Jakarta,2005

12.         Siregar, Ch. J.P., dan Amalia, L., 2004, Farmasi Rumah Sakit, Teori dan Penerapan, 25-49, Penerbit Buku Kedokteran EGC, Jakarta,2004

13.         Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 51 tahun 2009 Pasal 1 tentang Pekerjaan Kefarmasian, Jakarta, 2009


15.         Anonim, http://alljabar.wordpress.com

16.         Peraturan Pemerintah Kesehatan No. 28/Menkes/Per/1/1978, tentang penyimpanan Narkotika, Jakarta, 1978